JAKARTA - Eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi divonis demosi selama 2 tahun akibat tak profesional dalam bertugas. Belakangan terungkap, dia berperan menghalangi dan mengintimidasi wartawan saat proses peliputan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia (Brigadir Frilliyan, red) yang merampas HP awak media saat peliputan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 14 September.
Selain itu, loyalis Ferdy Sambo ini ternyata bersama Bharada Sadam sempat mengambil ponsel milik dua wartawan. Mereka menghapus foto dan video yang menggambarkan kondisi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Dengan tindakan itu, Frillyan dinilai melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Sementara untuk Bharada Sadam yang merupakan sopir Irjen Ferdy Sambo juga dinyatakan melanggar pasal serupa.
Namun, berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada Sadam hanya divonis demosi selama 1 tahun.
"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata wakil ketua sidang KKEP Rachmat Pamudji.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, selain Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Polri sudah menyidangkan tiga anggotanya. Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, dan AKBP Jerry Raymond Siagia.
Untuk AKP Dyah Chandrawati divonis demosi, AKBP Pujiyarto disanksi patsus 28 hari, sementara AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).