Brigadir Frillyan Fitri, Eks 'Anak Buah' Irjen Ferdy Sambo Yang Hari Ini Bakal Diadili
Photo by Wesley Tingey on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus bergulir. Kali ini, mantan 'anak buah' Irjen Ferdy Sambo yang akan diadili adalah Brigadir Frillyan Fitri.

"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 13 September.

Brigadir Frillyan Fitri merupakan anggota Polri yang menjabat sebagai BA Roprovos Divpropam.

Dia disebut tak profesional dalam penanganan rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, sejauh ini tak dijelaskan secara merinci mengenai perannya.

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ungkapnya.

Nantinya, dalam sidang KKEP terhadap Brigadir Frillyan Fitri, dihadirkan beberapa saksi. Mereka akan memberikan keterangan sehingga majelis hakim dapat menentukan keputusan sanksi yang akan diberikan.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang, Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FD dan Bharada S," kata Nurul.

Sebagai informasi, Brigadir Frillyan Fitri bukan anggota Polri yang masuk dalam katergori obstruction of justice.

Sejauh ini, Polri sudah menyidangkan tiga anggotanya. Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, dan AKBP Jerry Raymond Siagia.

Untuk AKP Dyah Chandrawati divonis demosi, AKBP Pujiyarto disanksi patsus 28 hari, sementara AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).