Bagikan:

JAKARTA - Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kombes Murbani Budi Pitono bersalah buntut ketidakprofesionalannya dalam rangkaian kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan anak buah Ferdy Sambo di Propam Polri ini divonis mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 29 September.

Selain itu, Kombes Murbani Budi Pitono diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP. Lalu, secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Deretan sanksi itu diberikan karena dia dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c dan Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kendati demikian, tak disampaikan bentuk ketidakprofesionalannya di kasus Brigadir J. Hanya disebutkan, eks bawahan Ferdy Sambo itu tak keberatan atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, selain Kombes Murbani Budi Pitono, belasan anggota Polri telah diadili secara internal buntut kasus Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria

Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Ada juga Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dan AKBP Raindra Ramadhan Syah.