Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P21: IPW Anggap Polri Sudah Menjawab Pertanyaan Publik
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polri telah menyelesaikan penyidikan perkara terkait tewasnya Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan P21 terkait mantan Kadiv Propam Polri berinisial Fredy Sambo, Brigadir RR, Bharada RE, KM dan PC (istri FS).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan, dengan keluarnya P21 itu, membuktikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan.

Menurut Sugeng, hal ini akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, imbas dari kepercayaan publik tersebut juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Brigadir J yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.

Dimana publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo.

"Kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri," kata Sugeng kepada VOI, Kamis, 29 September.

Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar bahkan kritikan IPW semuanya terjawab.

"Perkara dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung jauh sebelum habisnya masa penahanan para tersangka untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.

Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya brigadir J tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian.

Adapun pihak Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap dan segera disidang.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu, 28 September.

Bulan Oktober nanti Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan sidang yang cukup ketat.