JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengumumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J pada Rabu 28 September sore ini.
Dengan disampaikannya pengumuman itu, nantinya bakal menentukan langkah selanjutnya penanganan kasus tersebut.
"Hari Rabu (diumumkan status berkas, red)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, 28 September.
Jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua. Berkas perkara yang dimaksud, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan dalang Ferdy Sambo dan berkas obstruction of justice.
Namun jika belum dinyatakan P21, maka jaksa peneliti Kejagung akan kembali mengembalikan berkas perkara. Penyidik Polri kemudian memperbaiki berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Sedianya, kata Ketut, Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawahti, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:
Sedangkan terkait kasus obstruction of justice telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Pada kesempatan sebelumnya, Polri juga sudah memiliki rencana pelimpahan tahap dua seluruh kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan tahap dua itu akan dilakukan pekan depan. Asalkan berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung pada minggu ini.
"Kemudian setelah P21 tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ujar Dedi.
Pelimpahan para tersangka dan barang bukti itu untuk persiapan persidangan. Sehingga, mereka akan diadili sesegera mungkin atas tindakan yang telah dilakukannya.
"Untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," kata Dedi.