Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara rencananya dilakukan pada 23 Oktober.

"Nanti dilakukan gelar tersendiri (menetapkan tersangka), internal yang direncanakan hari Jumat pagi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menurut Awi akan melakukan ekspose dengan jaksa peneliti soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Kegiatan itu dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

"Sore ini rencananya pukul 15.30 penyidik ekspose di depan jaksa peneliti di Kejagung," kata Awi.

Ekspose juga bertujuan agar penyidik mendapat masukan dari jaksa peneliti terkait syarat formil dan materiil. Sebab, tak menutup kemungkinan bakal ada pengembangan dalam berkas perkara tersebut.

"Nanti setelah berkas selesai dilimpahkan ke JPU dan beliau-beliau juga yang akan melakukan perkembangan berkas," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka akan diputuskan melalui hasil gelar perkara.

"Nanti mungkin dalam waktu dekat kita gelar untuk penetapan tersangka," ujar Ferdy kepada wartawan, Senin, 12 Oktober.

Namun Ferdy belum menjabarkan secara rinci waktu gelar perkara untuk menentukan tersangka. Polri terus mengumpulkan informasi dan petunjuk dari pemeriksaan saksi dan ahli.

"Kita pasti mulai dari ahli nanti, karena dia yang tahu penyebab open flame itu apa," kata dia.

Sejauh ini, sekitar ratusan saksi dan ahli sudah dimintai keterangan. Namun, dalang di balik kebakaran gedung Kejagung terjadi pada 22 Agustus masih belum terungkap.