JAKARTA - Bareskrim Polri mengklaim tidak menemui kendala dalam penanganan kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah penanganan perkara selama satu bulan lebih, belum ada tersangka dalam kasus ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, lamanya proses pengungkapan bukan karena adanya kendala, melainkan dikarenakan saksi yang diperiksa begitu banyak.
"Tidak ada, karena memang prosesnya panjang, yang diperiksa banyak sekali yang harus dievaluasi," ujar Awi kepada wartawan, Senin, 19 Oktober.
Dalam proses penanganan hukum, Polri memeriksa saksi dan ahli yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Kebakaran gedung Kejagung terjadi pada 22 Agustus.
Awi menerangkan penyidik lebih dulu akan menggelar perkara atau ekspose dengan jaksa peneliti. Baru setelahnya gelar perkara akan dilakukan penyidik terkait penetapan tersangka.
"Waktu dekat ini akan dilakukan ekspose di depan jaksa peneliti dan tentunya habis itu kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, semoga minggu ini bisa tuntas," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka akan diputuskan melalui hasil gelar perkara.
"Nanti mungkin dalam waktu dekat kita gelar untuk penetapan tersangka," ujar Ferdy kepada wartawan, Senin, 12 Oktober.
Namun Ferdy belum menjabarkan secara rinci waktu gelar perkara untuk menentukan tersangka. Polri terus mengumpulkan informasi dan petunjuk dari pemeriksaan saksi dan ahli.
"Kita pasti mulai dari ahli nanti, karena dia yang tahu penyebab open flame itu apa," kata dia.