Peran PPK Kejaksaan Agung yang Jadi Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono bersama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat jumpa pers kasus kebakaran Gedung Kejagung (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memaparkan peran tiga tersangka baru di balik perkara kebakaran gedung Korps Adhyaksa. Salah satunya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang disebut menujuk konsultan secara sembarang.

"Tersangka IS yang menjadi PPK Kejagung ini dalam memilih konsultan perencanaan tidak sesuai dengan ketentuan, memilih konsultan perencanaan yang tidak berpengalaman," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat, 13 November.

Padahal dalam penjukan konsultan perencanaan sangat penting. Sebab, konsultan itu berkaitan dengan pemasangan Alumunium Composit Panel (ACP) di seluruh sisi luar gedung.

Sementara untuk tersangka J yang merupakan konsultan PT IN disebut tidak melakukan pengecekan gedung sebelum pemasangan ACP. Bahkan setelah dipelajari latarbelakangnya, dia tidak memiliki pengalaman yang mempuni.

"Perannya dia itu tidak melakukan survei kondisi gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP tadi," ungkap dia.

Terakhir, tersangka MD (sebelumnya MAI) berperan sebagai orang yang memberi perintah untuk membeli cairan pembersih dust cleaner merek top clener. Dia juga yang meminjam nama PT APM untuk memenangkan tender pengadaan di Kejagung.

"MD salah satunya meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan membeli minyak lobi tadi yang merek top cleaner," kata dia.

Atas peran ketiga tersangka, penyidik mempersangkakan Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara kebakaran gedung Korps Adhyakasa. Dari tiga tersangka itu satu di antaranya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial IS.

"Berdasarkan gelar perkara penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu berinisial MD, berinisial J, dan berinisial IS. Jadi ada tiga terangka," ujar Argo kepada wartawan, Jumat, 13 November.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, merupakan pihak di luar Kejagung. Mereka merupakan pihak pengadaan cairan pembersih dust cleaner dan Alumunium Composit Panel (ACP).

Dalam perkara kebakaran ini, Polri sudah menetapkan 8 orang tersangka. 5 di antaranya merupakan pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.

Sementara 3 lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT APM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.