Ada Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Gedung Kejagung yang terbakar (DOK.VOI/Irfan Meidianto)nto)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka baru ini berdasarkan rangkaian pemeriksaan lanjutan serta gelar perkara.

"Iya (penetapan tersangka baru)," ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat, 13 November.

Namun Ferdy tak menjelaskan keterkaitan tersangka baru ini sebagai pihak yang terlibat dalam pemicu kebakaran atau rangkaian perkara. Rencananya informasi penetapan tersangka sore nanti.

"Jam 14.00 WIB kita ekspose. Nanti akan disampaikan," kata dia.

Dalam perkara kebakaran ini, Polri sudah menetapkan 8 orang tersangka. 5 di antaranya merupakan pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.

Sementara 3 lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT APM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.

Penetapan tersangka terhadap UAM beralasan lantaran tidak mengawasi kelima tukang itu saat berkerja. Sementara, R dan NH ditetapkan tersangka karena membuat kesepakatan penggunaan cairan pembersih top cleaner yang disebut mempercepat proses pembakaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penyidik sudah melimpahkan berkas penyidikan enam pekerja bangunan tersangka kebakaran gedung Korps Adhyaksa. Pelimpahan tahap satu dilakukan pada Kamis, 12 November.

"Telah mengirimkan berkas perkara tahap 1 khusus untuk kelompok pekerja dengan tiga berkas perkara dan 6 tersangka pada pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis, 12 November.

Berkas perkara para tersangkadilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terpisah. Berkas perkara itu terbagi menjadi tiga sesuai dengan peran masing-masing.

"Untuk berkas perkara pertama, 4 tersangka yaitu saudara T, H, K, dan S. Kemudian berkas perkara ke dua untuk satu tersangka saudara IS. Dan berkas perkaa ke tiga untuk satu tersangka itu sauda UAM," papar Awi.