JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kembali mendorong Bareskrim Polri untuk menggelar rekonstruksi secara terbuka perkara kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, ada informasi ketika kebakaran terjadi ada orang mencurigakan di gedung Korps Adhyaksa.
"Adanya satu orang di luar pengamanan dalam artinya orang yang bukan berkepentingan dan dibutuhkan untuk itu naik ke lantai 4 atau 6 itu pada saat peristiwa mulainya kebakaran," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober.
Kata Boyamin, orang mencurigakan ini naik ke lantai 4 atau 6 bukan bertujuan untuk memadamkan api. Melainkan, mengambil sesuatu yang berada disana. Tapi tidak diketahui benda atau barang yang dimaksud.
"Kepentingan sesuatu itu ada sesuatu yang mau diambil sehingga dari sisi itu berikutnya apakah dia mau sendiri atau ada yang nyuruh," ungkap dia.
Namun, orang itu gagal mengambil barang yang diinginkan. Sebab, dia terhalang api yang semakin besar dan asap pekat.
BACA JUGA:
Terlepas dari hal itu, Boyamin menyebut dengan digelarnya rekonstruksi secara terbuka bisa menjelaskan siapa dan apa yang akan diambil oleh orang tersebut.
"Ya makanya tadi saya masukan informasi ada orang naik itu. Salah satu untuk perlunya rekonsruksi," kata dia.
Hanya saja, ditegaskan jika orang itu tidak berkaitan dengan penyebab insiden kebakaran.
Sebelumnya Boyamin meminta Bareskrim menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Gedung Kejagung secara terbuka. Hal ini dilakukan untuk menjawab kecurigaan publik.
"Untuk menjawab keraguan masyarakat karena proses selalu ditanyakan kenapa hanya puntung rokok bisa membakar semua gedung, maka saya mohon kepada Bareskrim segera melakukan rekonstruksi di gedung Kejagung. Apa yang terjadi hari itu mulai misalnya, jam 12 atau pagi, kemudian apa yang mereka kerjakan sampai titik pada saat adanya kebakaran. Misalnya puntung rokok bagaimana bisa membesar dan apa betul mereka berusaha memadamkan. Kalau berusaha memadamkan mestinya kan bisa padam,” kata Boyamin dalam pernyataan kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober.
Kemudian, Boyamin juga mendorong polisi tetap membuka opsi sangkaan Pasal 187 KUHP mengenai unsur kesengajaan terkait peristiwa kebakaran. Kedelapan tersangka kebakaran Kejagung saat ini dijerat Pasal 188 KUHP.
“Kalau memang toh bener ini diduga dilakukan tukang-tukang tersebut, setidaknya itu adalah merokok di tempat dilarang merokok. Artinya itu kan berarti bisa lalai yang berwarna sengaja,” kata dia.
Dalam perkara ini Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka. Lima di antaranya merupakan pekerja bangunan.
Kelima pekerja bangunan itu berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.
Sementara tiga lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.
Penetapan tersangka terhadap UAM beralasan lantaran tidak mengawasi kelima tukang itu saat berkerja. Sementara, R dan NH ditetapkan tersangka karena membuat kesepakatan penggunaan cairan pembersih top cleaner yang disebut mempercepat proses pembakaran.
Hasil penyidikan, api yang membakar gedung Kejagung disebut berasal dari bara rokok yang dibuang para pekerja bangunan ke polybag.