Polisi Panggil 6 Ahli Terkait Penyidikan Kebakaran Gedung Kejagung
Gedung Kejaksaan Agung terbakar (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi atas perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 24 September. Beberapa di antaranya merupakan ahli.

"6 orang ahli terdiri dari Ahli Puslabfor, Ahli Kebakaran dari IPB dan UI, Ahli Hukum Pidana dari UI, Usakti dan UMJ," ucap Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis, 24 September.

Sementara, untuk 7 saksi lainnya merupakan pihak swasta, pekerja (tukang), cleaning service, ASN dan Jaksa di Kejaksaan Agung. Rencannya, pemeriksaan bakal berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

"Total untuk hari ini yang diperiksa ada 13 saksi yang terdiri dari ahli dan saksi lainnya,"kata dia.

Sebelumnya, penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terus dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Dalam dua hari saja, penyidik sudah memeriksa 29 saksi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, saksi-saksi itu dari unsur pegawai Kejaksaan Agung dan beberapa tukang bangunan. Namun demikian, belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembakar Gedung Kejagung.

"Jadi total saksi hari kemarin dan hari ini diperiksa oleh penyidik sebanyak 29 orang saksi," ucap Awi.

Awi merinci, kemarin pihaknya memeriksa 12 orang saksi. Sementara hari ini pihaknya memeriksa 17 saksi. Sayangnya Awi bekum mau mengungkap apa saja yang didalami dari saksi-saksi itu.

Awi hanya menyebut 17 saksi itu dari unsur staf Kejagung, pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung hingga pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung.

Adapun gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Kebakaran terjadi selama hampir 12 jam.