JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Ini sebagai langkah awal setelah kasus ini dinaikan ke tingkat penyidikan.
"Hari ini kita Tim Gabungan Bareskrim, Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada VOI, Jumat, 18 September.
Gelar perkara dilakukan untuk menyusun konstruksi hukum dari peristiwa ini. Sehingga, upaya pengungkapan kasus ini dapat segera diselesaikan dengan cepat.
"Administrasi penyidikan seperti Surat perintah penyidikan, Surat pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dan lain-lain," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut ada dugaan tindak pidana di balik kebakaran Gedung Korps Adhyaksa tersebut. Dugaan itu muncul berdasarkan hasil gelar perkara besama dengan tim Kejagung dan beberapa ahli.
"Peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ucap Listyo kepada wartawan, Kamis, 17 September.
Selain itu, dugaan itu juga berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Sebab, sejauh ini kebakaran itu bukan dikarenakan korsleting arus listrik.
"Puslabfor menyebutkan bahwa bukan karena arus pendek tapi karena open flame atau nyala api terbuka," kata dia.
Adapun Gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Diduga api berasal dari lantai tiga. Namun, belum diketahui pasti penyebabnya munculnya api.
Setelah terbakar selama hampir 12 jam, api akhirnya padam sekitar pukul 06.28 WIB. Butuh 65 mobil pemadam termasuk dua unit Bronto Skylift yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.