Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri melalukan gelar perkara untuk menentukan tersangka di balik kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara dilakukan sejak pagi tadi.

"Tim gabungan penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," ucap Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Porli Brigjen Ferdy Sambo kepada VOI, Jumat, 23 Oktober.

Dalam gelar perkara itu, penyidik akan membahas soal alat bukti serta keterangan saksi dan ahli yang sudah dikumpulkan. Nantinya, hasil pengumpulan itu akan dikerucutkan kepada tersangka.

Tapi, Ferdy enggan menjelaskan secara gamblang terkait potensial suspek yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk jumlah dan latar belakangnya.

"Itu nanti akan disampaikan secara lengkap setelah gelar perkara," kata dia.

Dalam gelar perkara itu dihadiri hadiri oleh Biro Wassidik, Itwasum, Divisi Hukum, Divisi Propam dan Kapuslabfor.

Insiden kebakaran gedung Kejagung terjadi pada 22 Agustus lalu. Berdasarkan proses penyelidikan yang kemudian naik penyidikan, Polri menyebut menemukan unsur pidana di balik perkara tersebut.

Ratusan saksi dan ahli sudah dimintai keterangan. Beberapa sampel kebakaran sudah didalami oleh Puslabfor. Bahkan, sudah dua kali penyidik Bareskrim melakukan ekspose dengan pihak Kejagung.