Bagikan:

JAKARTA -  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana mengatakan hasil  gelar perkara (ekspose) dengan penyidik Bareskrim Polri soal kebakaran gedung Kejagung tidak ditemukan unsur kesengajaan. Penyidik disebut akan menetapkan tersangka.

"Tidak ada, tidak ada kesengajaan," ujar Fadil kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober.

Dengan tidak ditemukan unsur kesengajaan, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri menerapkan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan. Namun Fadil tidak menjelaskan kealpaan yang dimaksud dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

"Bukan dipastikan (kealpaan), saya bicara alat bukti. karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," kata dia.

Selain itu, ekspose juga membahas pemberkasan. Jaksa peneliti memberikan masukan kepada penyidik Bareskrim tekait kelengkapan formil dan materiel.

"Kami beri petunjuk supaya dalam berkas nanti harus ada ini, ini, ini. dalam proses pra penuntutan, jaksa mengikuti perkembangan penyidikan sehingga si penyidk tahu oh arahnya ke sana," kata dia.

Ada ratusan saksi dan ahli yang dimintai keterangan dalam kasus kebakaran gedung Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus ini.