JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu.
Lembaga ini meminta saksi yang mengetahui kejadian tersebut tak takut memberikan keterangan kepada penyidik demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku kejadian tersebut. Apalagi, kasus kebakaran ini sudah masuk ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung sekaligus mencari tahu motifnya. Konsen LPSK pada kasus ini kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu, 20 September.
Menurutnya, kejadian kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ini adalah hal yang mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan masyarakat terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra. Sehingga Edwin meminta kepolisian terus mengusut kebakaran ini dengan profesional agar kepercayaan publik bisa terbangun.
Pengusutan kasus ini, sambungnya, juga dapat mencegah terus berkembangnya spekulasi liar di masyarakat.
"Dengan demikian, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan pada profesionalitas," tegasnya.
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan lembaganya juga telah menjalin komunikasi dengan Bareskrim Polri untuk membangun sinergitas dalam menangani kasus kebakaran ini.
"Koordinasi ini untuk mendapakan gambaran adakah saksi yang membutuhkan perlindungan LPSK," ujarnya.
BACA JUGA:
Diketahui, Bareskrim Polri mulai mengusut terduga pelaku kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Senin pekan depan, Bareskrim akan memeriksa saksi untuk menggali informasi.
"Tim Penyidik Gabungan sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi, yang akan dimulai pemeriksaan pada Senin, 21 September 2020," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 September.
Pemeriksaan saksi ini sebagai langkah awal dalam gelar perkara terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan. "Sehingga, mulai dibahas kemungkinan-kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut," tutur Argo.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut ada dugaan tindak pidana di balik kebakaran Gedung Korps Adhyaksa tersebut. Dugaan itu muncul berdasarkan hasil gelar perkara besama dengan tim Kejagung dan beberapa ahli.
"Peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana," ujar Listyo.
Selain itu, dugaan itu juga berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Sebab, sejauh ini kebakaran itu bukan dikarenakan korsleting arus listrik.
"Puslabfor menyebutkan bahwa bukan karena arus pendek tapi karena open flame atau nyala api terbuka," katanya.