Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Periksa Ahli dari PUPR dan BPOM
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri terus melakukan serangkaian penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, penyidik melayangkan surat panggilan terhadap tiga ahli.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan alhi bertujuan untuk mencari titik terang atas perkara kebakaran tersebut.

"Saksi ahli dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan saksi penjual dust cleaner merek TOP," ucap Ferdy kepada wartawan, Senin, 28 September.

Namun tak dijabarkan secara detail mengenai pemeriksaan pada ahli tersebut. Hanya saja, diduga pemeriksaan itu berkaitan dengan barang bukti berupa cairan pembersih yang ditemukan.

Selain itu, penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Mereka berasal dari pihak Kejagung.

"Hari ini (Senin, 28 September) memeriksa enam orang saksi dari Kejaksaan Agung. Pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB," kata dia

Sebelumnya, dalam rangkaian pemeriksaan penyidik sudah memeriksa 42 saksi. Mereka berasal dari pihak swasta hingga pihak Kejagung.

Sekitar 12 saksi diperiksa pada Senin, 21 September. Saksi itu antara lain pramubakti, tukang dan cleaning service. Kemudian, penyidik kembali memeriksa 17 saksi pada Selasa, 22 September. Mereka merupakan staf Kejaksaan Agung, keamanan dalam (kamdal) Kejaksaan Agung, hingga pegawai negeri sipil (PNS).

Selanjutnya, 13 saksi diperiksa pada Kamis, 24 September 2020. Mereka merupakan ahli hukum hingga kebakaran. Adapun gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Kebakaran terjadi selama hampir 12 jam.