Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka akan diputuskan melalui hasil gelar perkara.

"Nanti mungkin dalam waktu dekat kita gelar untuk penetapan tersangka," ujar Direktur Dittipidum Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Senin, 12 Oktober.

Namun Ferdy belum menjabarkan secara rinci waktu gelar perkara untuk menentukan tersangka. Polri terus mengumpulkan informasi dan petunjuk dari pemeriksaan saksi dan ahli.

"Kita pasti mulai dari ahli nanti, karena dia yang tahu penyebab open flame itu apa," kata dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mengambil sampel DNA dari lift yang terpasang di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengambilan sampel itu merupakan upaya pengungkapan kasus kebakaran.

"Pemeriksaan terhadap lift di kantor Kejagung berupa pengambilan DNA dan sidik jari terhadap tombol lift di bagian dalam bersama tim dari PT Mitsubishi Electric selaku pihak yang membuat lift tersebut," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 5 Oktober.

Selain itu, penyidik juga kembali memeriksa beberapa ahli. Setidaknya ada lima ahli yang dimintai keterangan pada Senin, 5 Oktober.

"Pemeriksaan terhadap lima orang ahli, ahli gigi dari dokter gigi RS Angkatan Laut, ahli kebakaran, ahli Kemenkes, ahli DNA dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri," papar Awi.

Adapun gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Kebakaran terjadi selama hampir 12 jam.