Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Ambil Sampel DNA
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mengambil sampel DNA dari lift yang terpasang di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengambilan sampel itu merupakan upaya pengungkapan kasus kebakaran.

"Pemeriksaan terhadap lift di kantor Kejagung berupa pengambilan DNA dan sidik jari terhadap tombol lift di bagian dalam bersama tim dari PT Mitsubishi Electric selaku pihak yang membuat lift tersebut," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 5 Oktober.

Selain itu, penyidik juga kembali memeriksa beberapa ahli. Setidaknya ada lima ahli yang dimintai keterangan pada Senin, 5 Oktober.

"Pemeriksaan terhadap lima orang ahli, ahli gigi dari dokter gigi RS Angkatan Laut, ahli kebakaran, ahli Kemenkes, ahli DNA dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri," papar Awi.

Bahkan, dalam upaya pengungkapan penyidik juga sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan. Nantinya pertanyaan itu bakal dilontarkan kepada orang-orang yang berada di lantai 6 atau titik diduga asal api.

Namun, Awi enggan merinci soal sudah adanya terduga pelaku pembakaran. Alasanya penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan petunjuk.

"Pertama membuat konsep pertanyaan guna pendalaman pemeriksaan kepada orang orang yang berada di lantai 6 aula biro kepegawaian," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik yang dipimpin Kabareskrim Polri juga sudah melakukan gelar perkara dengan pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kata Awi, gelar perkara itu hanya untuk koordinasi dan melaporkan hasil penyidikan perkara.

Tetapi, soal potensial suspek yang disebut-sebut akan dibahas dalam gelar perkara itu, Awi menyebut penyidik belum menentukannya. Sejauh ini penyidikan perkara masih berjalan.

"Belum, belum ada (tersangka)," kata dia.

Adapun gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Kebakaran terjadi selama hampir 12 jam.