105 Saksi Sudah Diperiksa Polisi Terkait Kebakaran Gedung Kejagung, Hasilnya?
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 105 orang sudah diperiksa Bareskrim Polri terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Ratusan saksi-saksi itu dari internal Kejaksaan.

"Saksi ada 105 saksi yang sudah kita periksa. Antara lain office boy 50 orang, cleaning service 20 orang, Pamdal 10, PJU ada 5 orang, tukang 7 orang, swasta 7 orang dan teknisi 2 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 31 Agustus.

Namun demikin, polisi belum bisa menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan peyelidikan. Termasuk tim Labfor masih memeriksa sampel abu dan arang yang sebelumnya diambil dari lokasi kejadian.

"Masih proses. Nanti kita tunggu apakah itu benar bencana atau ada faktor lain," kata Awi.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memastikan, dokumen perkara tidak ada pada gedung yang terbakar. Pihak Kejagung meminta publik bersabar menuggu hasil penyelidikan.

"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri. Oleh karena itu mohon bersabar dan kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.

Adapun Gedung Korps Adhyaksa terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Diduga api berasal dari lantai tiga. Namun, belum diketahui pasti penyebabnya munculnya api.

Setelah terbakar selama hampir 12 jam, api akhirnya padam sekitar pukul 06.28 WIB. Butuh 65 mobil pemadam termasuk dua unit Bronto Skylift yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.