Cari Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Periksa 59 Orang
Dok. Antara Foto/ Olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung

Bagikan:

JAKARTA - Tim gabungan Polri terus berupaya menggali informasi untuk mengungkap penyebab kebakaran gedung Kejaksaan (Kejagung). Total sudah 59 orang diperiksa sebagai saksi.

"Sudah 59 saksi yang kita minta keterangannya. Kita terus lakukan investigasi kebakaran ini, untuk nanti diketahui penyebab yang sebenarnya terjadi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu, 26 Agustus.

Puluhan saksi itu, kata Argo, merupakan petugas kebersihan, pekerja harian lepas (PHL), dan para teknisi gedung. Selain itu, tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sudah mengumpulkan sampel dari gedung tersebut. 

"Tim mengambil sampel abu arang dari dalam gedung dan dibawa ke Puslabfor untuk diteliti," ujar dia.

Dalam penyelidikan, tim Puslabfor juga mengambil beberapa kamera pengawas atau CCTV. Diharapkan dari CCTV itu diketemukan titik terang penyebab dari kebakaran yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus.

Nantinya, rekaman CCTV itu juga akan didalami oleh Puslabfor. Tujuannya, untuk memperjelas gambar yang buram ketika insiden itu terjadi.

Gedung Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu, 22 Agustus pukul 19.10 WIB. Butuh waktu hampir 12 jam untuk memadamkan api. 

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menepis spekulasi yang bermunculan soal dugaan kebakaran gedung Kejagung.

"Curiga boleh saja tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu tidak tentang gedung ini, gedung itu nyimpan tidak berkas perkara. Curiga kalau tidak didukung bukti, maaf bisa fitnah," ujar Hari, Senin, 24 Agustus.

Hari menegaskan tak ada keterkaitan peristiwa kebakaran dengan kasus yang sedang ditangani merujuk pada gedung yang terbakar. Sebab api menurutnya tak membakar ruangan yang menyimpan berkas perkara tersangka jaksa Pinangki.

"Sudah berulang saya jelaskan gedung itu adalah bidang pembinaan, bidang intelijen, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung. (Sedangkan) Berkas perkara di mana ada di bidang pidsus jaraknya cukup jauh aman, tidak terbakar. Tindak pidana umun dimana di bidang pidana umum jaraknya cukup jauh," papar Hari.

Hari menyebut, tak ada berkas atau data yang terbakar meski ruangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) terbakar. Sebab ruangan tersebut tidak diperuntukan sebagai tempat penyimpanan data.