Gedung Kejaksaan Agung Tak Diasuransikan, Duit Renovasi Disiapkan Rp161 Miliar
Olah tempat kejadian perkara di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar (Antara Foto)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut gedung Kejaksaan Agung tidak masuk dalam aset yang diasuransikan. Karenanya, pemerintah akan menganggarkan dana renovasi gedung yang ludes terbakar akhir pekan lalu.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah akan menganggarkan Rp161 miliar untuk renovasi bangunan gedung utama Kejaksaan Agung. 

Namun anggaran ini menurutnya bisa bertambah jika gedung harus kembali dibangun dari awal.

"Bangunan itu kan udah usianya 70 tahun dan nilainya bisa Rp155 miliar ada beberapa tambahan bisa Rp161 miliar itu tergantung estimasi," papar Isa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa, 25 Agustus.

Kemenkeu sambung Isa masih menunggu keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). PUPR yang bakal menentukan renovasi atau bangun ulang gedung Kejaksaan Agung.

"Kita masih menunggu data Kementerian PUPR apakah Kejaksaan Agung direnovasi atau dibangun ulang. Sedang diteliti Kemen-PUPR dan UI kekuatan struktur bangunan yang ada," ujarnya.

Anggaran renovasi gedung Kejagung nantinya akan masuk dalam APBN 2021. Hal ini karena di APBN 2020 tidak ada anggaran untuk bangunan kementerian atau lembaga yang rusak.

"Tapi anggarannya masuk di APBN 2021 jika ada penyesuaian pada APBN 2021," katanya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, barang-barang yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan sudah diasuransikan oleh pemerintah. Pemerintah menurutnya memperhatikan bangunan milik negara (BMN) yang diasuransikan. Sebab program asuransi BMN ini memang ada di Kemenkeu.

"Sebenarnya program kita asuransi BMN ini ada dalam program di APBN 2020," jelasnya.