Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut renovasi gedung Kejaksaan Agung yang terbakar akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Iya (pakai APBN). Kalau itu nanti. Yang terpenting, kami sedang melakukan (penyelidikan) apa penyebab kebakaran itu dulu. Habis itu meminta kepada PUPR apakah gedung itu masih layak atau tidak, baru di situ kami bicara tentang anggarannya," kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin, 24 Agustus.

Meski akan menggunakan APBN, proses perencanaan renovasi gedung Kejaksaan Agung perlu dikonsultasikan kepada Tim Sidang Pemugaran (TSP) cagar budaya DKI, meskipun sampai saat ini Gedung Kejaksaan Agung belum terdaftar sebagai cagar budaya. 

Alasannya, kata Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo, gedung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam itu masuk dalam kawasan pemugaran Kebayoran Baru.

"Dari Pemprov nanti ada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ada TSP. Jadi, enggak bisa dihitung (renovasi) ini harus berapa hari untuk perbaikannya," ujar Novriadi.

Selain itu, dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 475 Tahun 1993, dinyatakan kegiatan memugar, memperbaiki, mengubah bentuk, mengubah warna, mengganti elemen bangunan, memindahkan, membongkar dan sebagainya harus dengan izin Gubernur DKI Jakarta.

"Di dokumen SK Nomor 475 Tahun 1993 yang berisi penetapan bangunan cagar budaya, memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut. Meskipun belum tercatat sebagai cagar budaya tapi perlakuannya sama," ungkapnya.

Novriadi juga menyebut anggaran renovasi gedung Kejaksaan Agung dibebankan kepada lembaga itu sendiri. "Dalam status kepemilikan itu ada kartu induk barang (KIB). Inventarisasi milik kejaksaan, ya berarti anggarannya dari instansi yang mengelola itu," jelas Novriadi.