JAKARTA - Proses renovasi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar sempat menjadi persoalan karena statusnya yang diklaim bangunan cagar budaya. Tetapi, setelah dirunut berdasarkan data yang ada gedung, korps Adhyaksa itu masih berstatus kawasan pemugaran.
"Sesuai data pada tahun 1973 yang saya ketahui kawasan pemugaran antara lain masuk ke dalam ke gedung utama Kejaksaan Agung," ucap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus.
Penetapan Gedung Kejaksaan Agung sebagai kawasan pemugaran, kata Hari, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1973. Tetapi, di tahun itu juga, sudah ada penujukan sebagai kawasan cagar budaya.
"Lingkungan kawasan Kejaksaan Agung itu terdiri dari beberapa gedung dan salah satunya adalah gedung utama yang kemarin terjadi kebakaran," ujar Hari.
BACA JUGA:
Dengan begitu, dalam renovasi gedung tak bisa dilakukan secara sembarang. Sebab, pihaknya sempat ada peneguran dari Dinas Parawisata ketika sedikit menambahkan pernak-pernik untuk mempercantik gedung.
"Kami hanya saat itu menambah aksesori yang tidak mengubah bentuk dari bangunan utama gedung itu dan itu pun kami mendapat teguran dari pariwisata," ungkap Hari.
Sehingga, untuk segala yang berkaitan dengan renovasi gedung akan diserahkan kepada ahli. Selain itu diawasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya.
"Nanti ahli akan mengatakan apakah struktur bangunan yang sudah terbakar dalam kurun waktu cukup lama dalam waktu hampir 12 jam, maka, akan masih kuat atau tidak. Tentu akan kami serahkan ahlinya," tandas Hari.