RIAU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Senapelan di Kota Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah menyebut, temuan tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Kini status perkara telah dinaikkan ke penyidikan.
Sejumlah saksi dan alat bukti lainnya dikumpulkan penyidik dalam beberapa pekan terakhir.
"Setelah ini akan dilakukan pengumpulan barang bukti lagi, agar perkara terang benderang sehingga tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Rizky, mengutip Antara, Minggu, 11 Desember.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pekerjaan fisik di Masjid Raya Senapelan dianggarkan pada tahun 2021. Saat itu, Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan dua kegiatan bernilai puluhan miliar.
Pekerjaan pertama dengan nilai pagu Rp30.000.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp29.935.600.000. Pekerjaan ini dilakukan oleh PT Nur Rizky Abadi dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp24.729.190.970,36.
Adapun pekerjaan kedua dengan pagu anggaran Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.
BACA JUGA:
Adapun proyek yang diusut adalah kegiatan kedua, karena menuai banyak masalah.
Dugaan korupsi masjid bersejarah di ibu kota Provinsi Riau ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Beberapa tahun lalu, Kejati Riau pernah juga mengusut tapi bukan soal pembangunan melainkan pemugaran.
Sewaktu penyelidikan, sejumlah orang telah diminta keterangan dalam kasus ini. Di antaranya dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau serta pihak swasta yang melaksanakan proyek.
Selain saat pembangunan gedung baru, masjid ini pernah menjalani pemugaran beberapa tahun lalu. Pemugaran juga sempat menuai masalah lantaran pernah masuk dalam pengusutan Kejati Riau.
Pemugaran ini juga diprotes oleh pemangku adat di Riau karena renovasi ditakutkan menghilangkan jejak sejarah di masjid itu.