Mediasi Buahkan Hasil, Kejari Proses Keadilan Restoratif 1 Kasus Pencurian di Pekanbaru
Septian Susanto (23) yang akhirnya bebas melalui restorative justice usai dipenjara berbulan-bulan. (ANTARA/Ho-Kejari Pekanbaru)

Bagikan:

RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membebaskan seorang tersangka kasus pencurian melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Proses hukum ini setelah terjadinya mediasi antara tersangka dengan korban yang dimediasi jaksa. 

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya mengatakan, korban meminta maaf dan  berjanji tidak akan mengulangi sehingga pihaknya mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif.

"Kita telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Septian Susanto (23), dimana tersangka diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Kajari, Kamis 16 November, disitat Antara.

Tersangka Septian yang berada di dalam penjara karena selama lebih dua bulan akhirnya kembali menghirup udara bebas pada Rabu 16 November.

Septian sebelumnya ditahan di Rutan Markas Kepolisian Sektor Senapelan atas dugaan melakukan pencurian satu unit telepon seluler merek IPhone 12 Pro Max milik Farhan Abdillah.

Diketahui, Septian sempat membawa barang tersebut ke konter ponsel dengan tujuan agar "iCloud" dari ponsel pintar tersebut terbuka kuncinya. Namun keinginannya itu ditolak oleh pihak konter.

Saat ia hendak mengembalikan gawai tersebut ke pemiliknya, ia malah ditangkap oleh anggota Polsek Senapelan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Singkat cerita, berkas perkaranya dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU atau tahap II pada 2 November 2023.

Dalam kesempatan itu, Asep mengucapkan selamat kepada Septian dan berpesan tidak melakukan tindak pidana di masa mendatang. Di tempat yang sama, Septian tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya usai menerima SKP2 dan rompi tahanan dibuka. Ia pun langsung sujud syukur.

"Saya sangat senang. Senang bisa jumpa dengan keluarga lagi. Waktu kena tangkap itu memang keluarga tak tahu sama sekali. Selama 2 bulan 13 hari di dalam (penjara) itu keluarga tidak tahu," tandasnya.