Bagikan:

BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menghentikan kasus perkara pencurian handphone dengan tersangka Abi Achmad alias Abi. Pelaku mencuri handphone untuk kebutuhan sekolah anaknya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf mengatakan kasus ini dihentikan dengan keadilan restoratif.

"Di mana yang bersangkutan melakukan pencurian sebuah handphone untuk memenuhi keinginan putranya memiliki sebuah handphone yang akan digunakan untuk keperluan sekolah," kata Yusuf, Rabu, 27 April.

Sebelum keadilan restoratif disetujui Jampidum Kejaksaan Agung, pihak Kejari Badung melakukan mediasi antara korban dan pelaku.

Setelah sepakat berdamai, perkara ini dipaparkan kepada Jampidum secara virtual. Penuntutan perkara pencurian pun dihentikan.

Keluarga tersangka dan korban kemudian dihadirkan di Kejari Badung. Pihak Kejari juga memberikan handphone untuk kebutuhan sekolah anak pelaku.

"Bahwa tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta korban telah memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. Hal inilah yang harus kita kedepankan, agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, hal ini tujuan utamanya untuk memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku," papar Yusuf.