Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penuntutan terhadap remaja berusia 21 tahun yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencurian gawai (smartphone) milik temannya sendiri pada Desember 2021.

Penghentian penuntutan itu dilakukan oleh kejaksaan pada Kamis berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Ini adalah perkara pertama di Kejari Padang yang penuntutannya dihentikan lewat keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto, di Padang, Kamis 10 Februari dikutip dari Antara.

Dengan dihentikannya penuntutan tersebut oleh kejaksaan, maka Andre yang merupakan warga Belakang Olo, Kelurahan Kampung Jao, Padang Barat langsung bebas tanpa perlu menjalani sidang di pengadilan.

"Kami minta kepada saudara Andre agar menyadari serta menyesali kesalahannya, dan tidak lagi melakukan perbuatan pidana ke depannya," tegas Ranu Subroto.

Sementara Andre yang didampingi oleh keluarganya di Kantor Kejari Padang langsung sujud syukur dan menangis setelah menerima keadilan restoratif dari Kejari Padang.

"Terima kasih kepada Kejari Padang yang telah membebaskan Andre, terima kasih kepada pihak korban yang mau berdamai dan memaafkan saya," katanya.

Ia berjanji akan mengambil hikmah dari kasus yang pernah menjerat dirinya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati sebagai tokoh adat yang diundang hadir oleh Kejari Padang juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.

"Kami mengucapkan terima kasih pada jajaran Kejari Padang yang telah melaksanakan peraturan restoratif justice, sehingga Andre tidak perlu menjalani sidang pidana," katanya.

Mengingat yang bersangkutan masih punya masa depan yang panjang, dan punya cita-cita untuk digapai sebagai generasi penerus.

"Ini menjadi pelajaran buat kita semua termasuk kami "Niniak Mamak" dan pemangku adat. Kami berharap apa yang dilakukan Kejari Padang ini menjadi contoh bagi semua kejaksaan di Indonesia," katanya.

Pada bagian lain, Ranu Subroto menerangkan bahwa perkara Andre adalah perkara pertama yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

"Ke depan akan terus dilakukan selagi memenuhi syarat untuk dihentikan, sesuai Per Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020," katanya.

Ia menjelaskan beberapa alasan penghentian penuntutan itu yakni tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Kemudian antara tersangka dan korban juga merupakan teman dekat dimana tersangka sudah dianggap anak oleh orang tua korban, pihak tersangka dan korban juga sudah saling memaafkan.

Alasan lain adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang dalam kasus ini dijerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHPidana, kemudian ancaman pidana denda atau penjara yang dilakukan oleh tersangka juga tidak lebih dari lima tahun.

Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Budi Sastera, Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra, dan lainnya.

Penghentian penuntutan bisa dilakukan oleh Kejari Padang setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar.