JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) setuju menghentikan penuntutan perkara berdasarkan pendekatan restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulut terkait kasus penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Edy Birton di Manado, menjelaskan sudah melaksanakan ekspose perkara restorative justice secara virtual dengan Jampidum Kejaksaan RI.
"Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejari Manado yaitu perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Brian Terok yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," katanya melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Selasa 22 Maret dikutip dari Antara..
Ekspose dilaksanakan Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, didampingi Koordinator Anthoni Nainggolan, Kasi Oharda Cherdjariah, dan Kasi Penkum Theodorus Rumampuk.
Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari Manado.
Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.
Diakui, adapun syarat dilakukan restorative justice terhadap perkara atas nama tersangka Brian Terok antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
BACA JUGA:
Korban telah memaafkan tersangka dan memohon kepada pihak yang berwajib agar laporan yang dibuat oleh korban tidak dilanjutkan ke tingkat pengadilan dan bila kemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahkannya maka akan menjadi tanggung jawab korban serta masyarakat merespons positif.
Restorative justice ini diikuti secara virtual Kepala Kejari Manado Ester Sibuea beserta Kasi Pidana Umum Kejari Manado.