TANGERANG - Nanda Septiansyah (20) sempat diamankan di Polsek Jatiuwung Tangerang atas perbuatannya mencuri sabun pencuci muka dan minyak rambut di salah satu minimarket di Jalan Nanas, Cibodas.
Namun, dalam menjalankan proses hukum, nampaknya Polsek Jatiuwung mengedepankan Restorative Justice bagi Nanda.
Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly mengatakan, pelaku (Nanda) terpaksa melakukan pencurian itu menghidupi ibunya yang berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Bahwa sesuai dengan keterangan dari para saksi serta barang bukti yang telah didapat, pelapor/ korban mencabut Laporan Polisi (LP). Guna proses penyidikan lebih lanjut maka penyidik melakukan Restorative Justice," kata Stanlly saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret.
Stanlly menceritakan, kejadian itu bermula saat pelaku masuk ke dalam toko minimarket. Saat itu, pelapor, Wiliam Alfan mencurigai Nanda telah mengambil 2 pembersih muka dan 2 minyak rambut.
"Pelaku memasukkan barang-barang tersebut ke dalam tas selempang warna merah yang dipakai oleh pelaku," tuturnya.
BACA JUGA:
Setelah memasukkan ke dalam tas, Nanda berpura-pura bertanya kepada kasir.
"Berpura-pura menanyakan bedak bayi, lalu disaat pelaku ingin keluar dari toko pelapor memanggil pelaku dan kemudian pelaku langsung berlari ke arah luar toko," jelasnya.
Wiliam pun mengejar pelaku hingga 30 meter dari tempat kejadian perkara (TKP), hingga akhirnya ditangkap warga. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Jatiuwung guna pengusutan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diduga pelaku mengambil barang - barang tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualannya dipergunakan oleh pelaku untuk membiayai orang tuanya ODGJ, sehingga pelapor mencabut laporannya," tandasnya.