Polri Terapkan Restorative Justice Kasus Dugaan Pencurian di Mukomuko, 40 Petani Yang Jadi Tersangka Bebas
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Sehingga, 40 petani yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, bisa bebas dari pidana.

"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto dalam keterangannya, Selasa, 24 Mei.

Penyelesaian dengan restorative justice ini atas beberapa pertimbangan. Satu di antaranya melewati tahap mediasi antara para petani dan pihak perusahaan.

Dengan adanya kesepakatan berdamai itu, maka, 40 petani yang sudah berstatus tersangka dan ditahan ini resmi bebas.

"Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit," kata Agus.

Sebelumnya Kepolisan Resor Mukomuko menetapkan 40 tersangka kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Selain menangkap 40 tersangka pencurian sawit perusahaan, kata polisi juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau "enggrek", mobil, buah sawit, dan handphone.