Bagikan:

BADUNG - Polisi menangkap pencuri berinisial FN (45) asal Cimahi, Jabar. FN mencuri puluhan botol sampo di minimarket kawasan Kuta, Badung, Bali, untuk dijual lagi ke warung. 

"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku tidak punya uang sehingga punya niat untuk melakukan pencurian," kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, Rabu, 23 Juni. 

Pelaku ditangkap setelah mencuri di Alfamart, Jalan Uluwatu, Kuta pada Minggu, 20 Juni. Pegawai memergoki pelaku mencuri botol sampo. 

Saat pelaku melewati kasir tanpa membayar, pegawai langsung mengikuti pelaku ke parkiran motor. Di situ pelaku tepergok menyimpan dua botol sampo di celana. 

Karena ketahuan, pelaku langsung kabur dengan motornya hingga diteriaki maling. 

"Akhirnya, masyarakat yang mendengar teriakan tersebut ikut mengejar dan akhirnya pelaku bisa diamankan," ujar Gatra. 

Pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri botol sampo seperti Circle K, Indomaret hingga Alfamart di Kerobokan, Sunset Road Kuta dan Kedonganan. 

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya uang hasil penjualan barang curian, sampo, pasta gigi hingga kartu perdana Telkomsel. 

"Sampai saat ini, pelaku sudah beraksi selama dua hari. Barang hasil curian dia sudah jual ke warung-warung daerah Dalung (Badung),” ujar Gatra.