Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis ketika menyandang status buronan kasus pembalakan liar. Adelin ditangkap di Singapura.

Hanya saja, berdasarkan proses penyelidikan yang dilakukan, dua tindak pidana itu kewenangan Imigrasi.

"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura didapat dugaan terjadinya dua tindak pidana yang dilakukan AL alias HL," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni.

Pertama yaitu penggunaan dokumen perjalanan atau paspor yang diduga palsu. Bahkan, kemungkinan lainnya seperti memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar.

"Adelin dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan, dan atau, memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri," ungkap Andi.

Kedua yaitu melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sehingga, dengan merujuk undang-undang tersebut ranah penyelidikan dan penyidikan berada pada Ditjen Imigrasi.

Sementara, lanjut Andi, pihaknya hanya akan membantu proses penyelidikan. Salah satunya, membantu membawa dan menyerahkan barang bukti berupa paspor diduga palsu yang sebelumnya disita oleh otoritas Singapura.

"Sesuai asas dan undang-undang yang ada, ditangani PPNS Imigrasi," kata dia.

Adelin Lis berhasil dipulangkan pada Sabtu, 19 Juni. Kejaksaan Agung memboyongnya dari Singapura dengan menggunakan pesawat sewaan dari maskapai Garuda Indonesia.

Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar. Dia berusaha melarikan diri ke Singapura dengan menggunakan paspor diduga palsu.