Bagikan:

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana kehutanan dari terpidana Adelin Lis.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian penerimaan uang denda dan pengganti dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, di bertempat di Kejari Medan, Kamis, 15 Juli. 

Penyerahan denda dan uang pengganti itu diwakili oleh Kendrik Ali, anak dari terpidana Adelin Lis dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra.

"Penyerahan pembayaran denda itu, yakni uang tunai Rp1 miliar dan satu buah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 302, lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis," ujar Sumanggar dikutip Antara, Jumat, 16 Juli. 

Sebelumnya, berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana antara lain, pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp119,8 miliar, dan 2.938.556,24 dolar AS.

Adelin Lis berhasil dipulangkan dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu, 19 Juni, setelah menjadi buronan selama 10 tahun lebih. Adelin Lis merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan.

serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.