Adelin Lis Dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Kejagung: Pengamanan Maksimal karena Pernah  2 Kali Kabur
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor. Pemindahan dilakukan setelah menjalani masa isolasi dengan hasil negatif COVID-19.

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana terpidana dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor segera membawa Terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezher Simanjuntak dalam keterangannya, Senin, 28 Juni.

Adelin Lis ditempatkan ke Lapas Gunung Sindur berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya sistem pengamanan yang maksimal. Terlebih, Adelin Lis pernah dua kali melarikan diri.

"Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi terpidana Adelin Lis ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," papar Leonard.

Di sisi lain, sambung Leonard, jaksa eksekutor juga menelusuri aset milik Adelis Lin dengan menggandeng pihak terkait. Alhasil, ditemukan tiga bangunan atas nama Adelin Lis di Kota Medan.

"Dideteksi ada 3 asset harta berupa tanah dan bangunan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Sertifikan Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama terpidana Adelis Lin di Kota Medan," ujar dia.

Adelin Lis berhasil dipulangkan pada Sabtu, 19 Juni. Kejaksaan Agung memboyongnya dari Singapura dengan menggunakan pesawat sewaan dari maskapai Garuda Indonesia.

Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar. Saat itu dia merupakan Direktur PT Keang Nam Development Indonesia yang telah divonis pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung pada 2008. 

Selain itu, Adelin Lis juga didenda Rp1 miliar serta pidana uang pengganti sebanyak Rp119,8 miliar serta dana reboisasi 2,938 juta dolar Ameriksa Serikat.

Adelin kabur dari Indonesia sejak November 2007. Pada 2018, ia ditangkap oleh otoritas Singapura atas kasus pemalsuan paspor. Pengadilan Singapura lantas menghukumnya membayar denda 14 ribu dolar Singapura dan dideportasi.