Data Epidemiologi Hingga Petunjuk WHO Jadi Alasan BPOM Restui Uji Klinis Ivermectin Jadi Obat COVID-19
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap obat Ivermectin.

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny Lukito didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Penny mengatakan, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar untuk obat bermerek Ivermectin untuk indikasi infeksi kecacingan yang diberikan dalam dosis tertentu. Sebab, obat ini masuk dalam golongan obat keras.

"Ivermectin adalah obat keras yang harus dengan resep dokter. Namun, data-data epidemiologi dan publikasi global telah menyatakan bahwa Ivermectin ini juga dapat digunakan untuk penanggulangan COVID-19," kata Penny dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di YouTube BPOM, Senin, 28 Juni.

Selain itu, persetujuan ini juga diberikan setelah ada rekomendasi dari World Health Organization (WHO). Dalam rekomendasi tersebut disebutkan Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik.

Tak hanya WHO, rekomendasi serupa juga dikeluarkan oleh otoritas obat Food and Drugs Administration (FDA) Amerika Serikat dan European Medicines Agency (EMA).

"Namun, data uji klinik tetap harus kita kumpulkan di mana saat ini belum konklusif kalau ini penggunaannya untuk COVID-19," ungkap Penny.

"Untuk itu BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan," imbuhnya.

Ada pun pengujian ini dilakukan dengan cara pemberian Ivermectin selama lima hari kepada pasien COVID-19 dan kemudian dilakukan pengamatan selama 28 hari. Adapun uji klinik akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dengan pemberian laporan di tiap bulannya.

Sementara untuk lokasi uji klinis obat Ivermectin ini akan dilakukan di delapan rumah sakit yaitu RSUP Persahabatan Jakarta, RSPI Sulianti Saroso Jakarta, RSUD Dr. Soedarso Pontianak, RSUP Adam Malik Medan, dan RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Selain itu, RSAU dr Esnawan Antariksa Jakarta, RS Dr. Suyoto Jakarta, dan RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta. "Namun, bila masyarakat membutuhkan obat ini, dokter bisa memberikan obat dengan memperhatikan protokol uji klinik," pungkas Penny.