Bagikan:

JAKARTA -  Polda Metro Jaya menambah 11 lokasi penerapan pembatasan mobilitas di Jakarta dan sekitarnya. Untuk terus menekan penyebaran COVID-19, diterapkan skema tambahan yaitu, pengendalian mobilitas di 14 lokasi.

"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota-Kabupaten, Depok dan Tangerang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin, 28 Juni.

Puluhan titik itu merupakan akumulasi dari sebelumnya yang hanya menerapkan pembatasan mobilitas di 10 titik lokasi. 

"Terdiri dari 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas," kata Sambodo.

Kombes Sambodo juga memaparkan perbedaan antara pembatasan dan pengendalian mobilitas. Untuk pembatasan berarti penutupan akses ke luar masuk suatu wilayah. Hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan masuk dan keluar wilayah tersebut mulai dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

"Penutupan akses keluar masuk di ruas jalan tertentu yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang dikecualikan kepada penghuni, layanan kesehatan, darurat, dan sebagainya," kata dia.

Sedangkan, untuk pengendalian mobilitas memiliki arti pengawasan mobilitas masyarakat. Seluruh masyarakat yang melintas harus menerapkan prokes dengan benar tanpa alasan apa pun.

"Masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kegiatan aktivitas masyarakatnya, kita akan patroli bolak-balik. Kita akan tempatkan anggota di titik-titik rawan di kawasan tersebut, sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes. Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," papar Sambodo.

Berikut ini 21 lokasi yang diterpkan pembatasan mobilitas; 

- Jalan Sabang-Cikini raya mulai dari Cut Mutia hingga Raden Saleh

-Jalan Asia Afrika mulai dari Trafic Light Mount sampai Senayan City

- Jalan Apron Kemayoran

- Jalan BKT 

- Kemang

- Bulungan 

- Kawasan Kota Tua

- Jalan Pemancingan Srengseng

- Boulevard Kelapa Gading, 

- Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang

- Jalan Bandeng Raya, Kota Tangerang 

- Boulevard Alam Sutra

- Jalan Alam Sutra Utama

- Jalan KLIK Gading Serpong Tangerang Selatan

- Jalan M. YAsin Depok, d

- Jalan M. Yasin depan MCD Depok

- Jalan Boulevard Selatan Kota Bekasi 

- Jalan Sumarecon Kota Bekasi 

- Cikarang Baru 

- Cifes Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi 

Kemudian, 14 lokasi yang masuk wilayah pengendalian mobilitas antara lain;

-nJalan Jaksa 

- Jalan Salemba Tengah

- Jalan UripSumoharjo

- Jalan Jatinegara Timur

- Jalan Sutoyo, Kramat Jati, 

- Jalan Raya Bogor

- Jalan Wolter Monginsidi mulai dari perempatan Cikajang sampai ke Gunawarman

- Jalan Cipete Raya mulai dari simpang Antasari sampai Fatmawati

- Jalan Cikajang, 

- Gunawarman, 

- Sunter

- PIK 2

- Mangga Besar,

- Taman Sehati Cikarang, 

- Distrik satu Meikarta, Cikarang.