Viral Warga di Zona Merah Jakarta Disanksi Bila Keluar Lewat Pukul 21.00, Polda Metro Beri Jawaban!
Foto: Instagram @poldametrojaya

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah soal beredarnya pesan berantai yang berisi pemberian sanksi bagi masyarakat yang berada di zona merah dan tetap beraktifitas setelah lewat pukul 21.00 WIB. Sampai sejauh ini, belum ada penerapan sanksi atas kebijakan tersebut.

Bantahan itu disampaikan melalui akun Instagram @poldametrojaya. Bahkan, dalam unggahan itu masyarakat diminta untuk lebih cermat sebelum menyampaikan informasi.

"Be Smart Nitizen! Saring sebelum Sharing," tulis akun @poldametrojaya dikutip VOI, Selasa, 29 Juni. 

Polda Metro Jaya sendiri menerapkan dua skema dalam menghadapi penyebaran COVID-19 yang semakin tinggi di Jakarta.

Skema pertama yaitu pembatasan mobilitas di 21 titik. Dalam penerapan skema ini, masyarakat tidak boleh memasuki wilayah yang menerapkann pembatasan mobilitas sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIV. Hanya pihak-pihak yang berkepentingan terkait medis diperbolehkan untuk masuk atau melintas di kawasan tersebut.

Untuk skema selanjutnya yaitu pengendalian mobilitas. Setidaknya ada 14 titik yang menerapkan skema ini. Dalam skema ini, masyarakat boleh melintas di titik atau lokasi yang memberlakukan kebijakan itu. Tapi dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan terus diawasi petugas.

Adapun, isi secara rinci pesan berantai hoaks tersebut antara lain: 

Akses fasilitas transportasi umum mulai besok di batasin sampe jam 21:00 malam jika lebih dari jam 21:00 malam di temui masih ada yang berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi

1.Mega Kuningan

2.Setia Budi

3.Karet

4.Pasar Minggu

5. Tanah Abang

6.Sawah Besar

7. Kebayoran Baru

8. Kebayoran Lama

9.Menteng

10.Cengkareng

11.Petamburan

12.Pesanggrahan

13.PalMerah

14.Senen

15.Kemayoran

16.sunter

17.Kelapa Gading

18.Cilandak

19.Jatinegara

20.Mampang Prapatan

21.Gambir

22.Cipinang

23.Pancoran

24.Tambora

25.Johar Baru

26.Matraman

27Pademangan

28.Cempaka Putih

29.Cakung

30.Koja

31.Pulo Gebang

32.Pondok Kopi

33. Pulo Gadung

34.Makassar

35.Cilandak

36.Pasar Rebo

37.Duren Sawit

38.Penjaringan

39.Kembangan

40.Kramat Jati

41.Taman Sari

42.Pesing

43.Sudirman

44.Blok M

45.Fatmawati

46.Warung Buncit

47.Condet

48.Kemang

itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpoll PP TNI