Kabar Bahagia, Anies Perpanjang Pendataan Warga DKI Tak Mampu FMOTM Sampai 2 Juli
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (DOK Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pendataan program fakir miskin dan orang tidak mampu (FMOTM) sampai tanggal 2 Juli mendatang.

"Pemprov DKI Jakarta memperpanjang  pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM hingga 2 Juli 2021," kata Anies dikutip dari aku Instagram aniesbaswedan, Senin, 28 Juni.

Nantinya, warga tak mampu dan fakir miskin ini akan tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya," jelas Anies.

Seperti diketahui, pendaftaran FMOTM nulai dibuka secara daring (online) sejak tanggal 7 Juni lalu.

Ada pun timeline pendaftaran dimulai dari pengisian data oleh warga. Lalu, ada pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda pada minggu pertama dan kedua bulan Juli. Selanjutnya, musyawarah kelurahan pada minggu ketiga bulan Juli.

Kemudian penetapan daftar sasaran tetap pada minggu keempat Juli dan penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG pada minggu pertama bulan Agustus. Kemudian, ada verifikasi dan validasi pada minggu kedua Agustus, hingga penetapan oleh Kementerian Sosial.

Namun, tak semua warga bisa masuk dalam pendataan FMOTM. Rumah tangga yang tak dapat diusulkan dalam pendataan, di antaranya ada anggota rumah tangga yang menadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, POlri, Anggota DPR, atau DPRD.

Ada juga yang tak masuk FMOTM yakni rumah yang yang memiliki mobil, memiliki tanah atau lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar. Kemudian, sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek. Hingga, dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Begini cara mendaftar FMOTM:

1. Warga tidak mampu dapat mengisi pendaftaran secara online melalui situs https://fmotm.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru jika belum memiliki akun

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Pilih menu input untuk pendaftaran baru

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Klik simpan

7. Satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga