Bagikan:

JAKARTA - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperhatikan pelemahan kondisi perekonomian masyarakat akibat pengetatan PPKM mikro.

Diketahui, dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro, Anies memperketat sejumlah kegiatan, bahkan menutup beberapa sektor usaha selama dua minggu.

Teguh memandang, Anies mesti memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak perekonomiannya. Kompensasi ini bisa berupa bantuan sosial.

"Efektivitas pembatasan mobilitas warga tidak hanya bergantung pada pendekatan koersif berupa pengawasan dan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 saja, namun juga kompensasi atas pembatasan tersebut," kata Teguh dalam keterangannya, Jumat, 25 Juni.

Teguh memandang, pengetatan mobilitas seperti aturah bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen serta penutupan tempat wisata dan hiburan di Jakarta akan berdampak pada daya tahan ekonomi kelompok rentan.

"Pembatasan mobilitas selama dua minggu akan memberikan beban berat bagi para pelaku ekonomi yang basis pendapatannya harian termasuk sektor informal," ujar dia.

Oleh sebab itu, Teguh meminta Anies dan jajaran Pemprov DKI menyiapkan mitigasi bagi kelompok paling rentan secara ekonomi. 

Pemprov DKI, kata dia, mesti berkoordinasi dengan DPRD hingga pemerintah pusat untuk memastikan ketersediaan anggaran tambahan bantuan sosial.

"Seketat apapun tindak penegakan dilakukan kepada orang yang basis ekonominya lemah, tidak mungkin menghambat mereka untuk melakukan aktifitas ekonomi terlebih sektor informal merupakan penopang ekonomi utama warga Jakarta," jelasnya.

Selain itu, Teguh juga berharap agar Menteri Sosial Tri Rismaharini berperan menjadi leading sector dalam pendataan dan pendistribusian kompensasi bagi masyarat yang terdampak pembatasan PPKM.

"Kami berharap, setelah Mensos melakukan pembagian telur rebus bagi sejumlah warga DKI di tengah PPKM, beliau tak berhenti di sana tapi juga menjadi leading sector bagi pendataan dan pendistribusian kompensasi pembatasan selama PPKM untuk mendukung pemerintah daerah yang terkena kebijakan PKKM. Kalau bisa bukan hanya Jakarta tapi daerah lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Anies memperketat sejumlah aturan dalam PPKM mikro periode 22 Juni hingga 5 Juli. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 769 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Berikut adalah aturan baru PPKM mikro DKI sampai 5 Juli 2021:

1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Work from home (WFH) wajib 75 persen dan work from office 25 persen di semua zona risiko COVID-19. Berlaku pada seluruh perkantoran atau tempat kerja, baik kantor pemerintah, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta. 

2. Kegiatan sektor esensial beroperasi 100 persen

3. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen

4. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

5. Rumah makan, restoran, hingga kafe

- Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen

- beroperasi sampai pukul 25 persen

- Take away atau delivery service 24 jam

- Musik hidup atau live music ditiadakan

- bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup

- dilarang menjual pelayanan shisha

6. Akad nikah

- Maksimal pengunjung 30 orang

- Dilakukan pukul 06.00-20.00 WIB

7. Resepsi pernikahan

- Maksimal pengunjung 25 persen

- Dilarang menyajikan hidangan makan di tempat

- Dilakukan pukul 06.00-20.00 WIB

Berikut adalah kegiatan yang ditutup atau tidak boleh beroperasional:

1. Salon atau barber shop

2. Golf atau driving range

3. Meeting, seminar, workshop di hotel dan gedung pertemuan

4. Kawasan pariwisata

5. Museum dan galeri

6. Wisata air

7. Pusat kesegaran jasmani, gym, atau fitness center 

8. Pemutaran film atau bioskop

9. Bowling, biliar, seluncur

10. Waterpark

11. Kolam renang

12. Arena permainan anak