Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 31 Mei 2021. Hal ini seiring dengan keputusan pemerintah pusat memperpanjang PPKM Mikro di 30 provinsi.

Dalam perpanjangan PPKM mikro, Anies menegaskan dirinya tak melarang orang masuk ke Ibu Kota. Hanya saja, Pemprov DKI memberlakukan penapisan (screening) dua lapis bagi pemudik atau pelaku perjalanan yang kebali masuk Jakarta.

“Saya ingin garisbawahi bahwa kebijakan Jakarta tidak pernah melarang orang masuk Jakarta, jadi ini bukan pelarangan, karena Jakarta bagian dari Indonesia, siapa saja penduduk bisa datang ke kota mana saja," kata Anies dalam keterangannya, Senin, 17 Mei.

Dalam kondisi pandemi, Anies mengingatkan pemerintah sudah menganjurkan tidak bepergian sebelum lebaran. Pada saat sesudah lebaran, maka pemerintah akan memberlakukan pengecekan pada mereka yang masuk ke Jakarta.

“Akan dilakukan dua langkah pengetatan pemantauan pergerakan penduduk yang masuk Jakarta. Yakni, melakukan screening di tiap pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek. Lalu, untuk kendaraan pribadi nanti akan dilakukan screening random bagi mereka yang masuk," jelas Anies.

"Kedua, ketika sudah sampai di tempat tinggal. Nanti kita ada aplikasi khusus yang digunakan oleh para Ketua RT/RW untuk mereka melakukan pelaporan dua kali sehari atas kondisi di wilayahnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut ada peningkatan kasus aktif COVID-19 di Jakarta secara fluktuatif selama dua minggu belakangan.

Kasus aktif meningkat dari 7.039 pada tanggal 3 Mei 2021 menjadi 7.266 pada tanggal 15 Mei 2021 sebelumnya, akhirnya turun menjadi 7.146 pada tanggal 16 Mei 2021.