Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
Rizieq Shihab dan sejumlah terdakwa dalam sidang tuntutan di PN Jaktim (Tangkapan layar Youtube PN Jakarta Timur)

Bagikan:

JAKARTA - Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan. 

"Memohon kepada majelis hakim untuk mejatuhkan pidana kepada Rizieq Shihab dengan penjara 2 tahun dikurangi selama masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei.

Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum menilai Rizieq Shihab bersalah melakukan pelanggaran terkait kerumunan Petamburan berdasarkan hasil pemeriksaan 27 saksi dan beberapa ahli. Rizieq disebut menghasut massa untuk hadir dalam peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.

Rizieq Shihab disebut jaksa tak pedul situasi saat itu masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Rizieq menurut jaksa justru mengajak pendukungnya untuk tetap hadir dalam acara tersebut. Hasutan ini yang dianggap jaksa sebagai pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam penghasutan itu, Rizieq Shihab dinyatakan jaksa melakukan tindak pidana dibantu lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), Haris Ubaidillah, Ahamd Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.

Rizieq Shihab dituntut dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi sanksi kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan sebagai penggurus dan anggota organisasi masyarakat 

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," kata jaksa.