JAKARTA - Rizieq Shihab bebas hari ini Rabu 20 Juli. Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman kurungan penjara sekitar 1,5 tahun.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Rizieq menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan sejak Desember 2020.
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika saat dikonfirmasi, Rabu, 20 Juli.
Rizieq bebas bersyarat usai mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Aziz Yanuar, anggota Tim Advokasi Rizieq Syihab menambahkan, kliennya telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.
"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersayarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Juli.
Rizieq telah menjalani masa hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas tiga kasus berbeda yang menjeratnya. Dia resmi bebas pukul 06.45 WIB hari ini.
Adapun tiga kasus berbeda yang menjerat Rizieq adalah kasus tes swab RS Ummi di Bogor, kasus kerumunan di Petamburan, dan kerumunan di Megamendung.
Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor
Dari ketiga kasus itu, hukuman paling berat yang dijatuhkan kepada Rizieq pada perkara tes swab RS Ummi di Bogor.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis Rizieq 4 tahun penjara lantaran terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran dalam kasus tersebut.
Vonis yang dibacakan pada Kamis 24 Juni 2021 itu, lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizeq 6 tahun penjara.
BACA JUGA:
Kasus Kerumunan Petamburan
Sedangkan dalam kasus kerumunan Petamburan, PN Jaktim memvonis Rizieq hukuman 8 bulan penjara. Dia terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan (prokes) terkait kerumunan massa di acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada 14 November 2020.
Pelanggaran prokes COVID-19 itu terjadi beberapa hari setelah Rizieq tiba di Tanah Air dari Arab Saudi.
Adapun vonis yang sama dijatuhkan hakim kepada deretan mantan petinggi FPI, yaitu Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus.
Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa menyatakan Rizieq dkk terbukti melanggar perbuatan sebagaimana dalam dakwaan ketiga, yakni melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun dalam tudingan berbeda, dalam sidang yang juga berlangsung di PN Jaktim, Kamis 27 Mei 2021, hakim menyatakan Rizieq tidak terbukti melakukan penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Kasus Kerumunan Megamendung
Dalam kasus kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq dinyatakan bersalah dan dikenai denda sebesar Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Hakim menganggap kerumunan massa Megamendung melanggar batas maksimal prokes. Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena tidak mendukung program pandemi pemerintah dalam rangka menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kerumunan di Megamendung terjadi pada 13 November 2020.