Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons eks pimpinan FPI, Rizieq Shihab, dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini usai menjalani penahanan sejak Desember 2020.

Rizieq dipenjara lantaran terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya melanggar Kekarantinaan Kesehatan karena menimbulkan kerumunan saat pandemi COVID-19.

"Kita hormati putusan pengadilan," kata Riza singkat di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 20 Juli.

Diketahui, proses bebas bersyarat ini usai Rizieq mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini menegaskan pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada hari ini bukan pemberian dari partai politik dan pejabat ataupun penguasa. Menurutnya, dirinya bisa bebas lantaran adanya jaminan dari istri dan keluarganya.

"Rasa terimakasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Syarifah Fadhlun Yahya yang mana beliau dengan 7 puteri saya dengan setia mengikuti dari mulai awal pemeriksaan sampai persidangan sampai juga penahanan, dan juga rutin pembesukan kemudian terus memberikan semangat. Dan pada akhirnya keluarga juga yang harus beri jaminan untuk pembebasan bersyarat," ujar Rizieq dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube IBTV.

Rizieq sendiri masih harus wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat sebelum bebas murni tahun depan.

"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan. Tapi ini merupakan suatu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh pengacara saya," tegas Rizieq.

Rizieq Shihab mengungkapkan alasan pembebasan bersyarat hari ini yang sengaja tidak diumumkan ke publik lantaran khawatir prosesnya terganggu karena ada pelanggaran.

Bersama sejumlah pihak yang mengurus administrasi pembebasan bersyarat, Rizieq menyebut pihaknya sepakat merahasiakan hari pembebasan Rizieq agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam setiap proses yang berjalan.

Sebab jika ada pelanggaran saat prosesnya, lanjut Rizieq, pembebasan bersyarat hari ini akan dibatalkan. Sehingga mau tidak mau, Rizieq harus menyelesaikan masa tahanannya satu tahun lagi.

"Kalau ada yang bertanya, kenapa tidak diumumkan, karena kita punya prosedur perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah bisa batal. Maka itu betul-betul kita jaga sedemikian rupa sehingga pembebasan bersyarat ini belum apa-apa sudah melakukan pelanggaran," ungkap Rizieq.