Bagikan:

JAKARTA - Rizieq Shihab memastikan pembebasan bersyarat dirinya pada Rabu (20/7) bukan pemberian dari partai politik, pejabat dan penguasa. Menurutnya, dirinya bisa bebas lantaran adanya jaminan dari istri dan keluarganya. Hal tersebut disampaikan Rizieq Shihab dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh IBTV pada Rabu (20/7). Rizieq Shihab masih harus wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat sebelum bebas murni tahun depan. Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020 ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024. Rizieq resmi keluar dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB. Simak videonya berikut ini.