JAKARTA - Eks pentolan FPI, Rizieq Shihab, dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7). Dia dapat menghirup udara kebebasan usai menjalani penahanan sejak Desember 2020. Proses bebas bersyarat ini usai Rizieq mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022. Sehingga, Rizieq yang sempat mendekam di rutan Bareskrim Polri atas beberapa kasus sudah resmi bebas. Rizieq Shihab keluar tahanan pukul 06.45 WIB. Penahanan Rizeq sebenarnya di rutan Cipinang. Namun, karena satu dan lain hal, maka, penahanannya dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri. Bebasnya Rizieq Shihab disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi,Rabu (20/7). Rizieq Shihab menjalani penahanan usai ditetapkan tersangka di kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks hasil swab tes COVID-19 di RS Ummi, Bogor. Dalam proses persidangan, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun. Simak videonya berikut ini.
18 Desember 2024, 00:27
18 Desember 2024, 04:00