Bagikan:

JAKARTA - Eks Presiden yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa Bareskrim Polri mengenai dugaan penyelewengan dana. Tercatat, sudah delapan kali Ahyidin dimintai keterangan.

Pantauan VOI, Ahyudin tiba sekitar pukul 11.18 WIB. Dia didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya.

Tak banyak pernyataan yang disampaikan. Dia menduga materi pemeriksaan masih seputar tata kelola yayasan.

"Masih seputar tata kelola lembaga. Hari ini dilanjutkan. Yang kedelapan," ujar Ahyudin kepada wartawan, Rabu, 20 Juli.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengamani pemeriksaan terhadap Ahyudin.

"Jadwal pemeriksaan ACT Ahyudin pukul 11.00 WIB," ungkap Andri.

Selain Ahyudin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Global Islamic Hariyana Hermain. Dia dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri saat ini mengusut dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT. Penyelewengan itu terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.