Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin. Sejauh ini, penyelidik menggali informasi seputar legalitas yayasan lembaga amal tersebut.

"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi baru seputar legal yayasan, itu aja," ujar Ahyudin kepada wartawan, Jumat, 8 Juli.

Sementara perihal permintaan Bareskrim Polri agar pihak ACT turut menyertakan dokumen keuangan, Ahyudin menyebut proses pemeriksaan belum mengerah ke hal itu.

Terlebih, proses pemeriksaan baru berjalan satu jam. Kemudian, dihentikan sementara karena telah memasuki waktu beribadah. "Oh belum, belum (soal dokumen keuangan, red)," kata Ahyudi.

Usai beribadah, pemeriksaan akan kembali dilanjutkan. Tim penyelidik akan mendalami keterangan Ahyudin mengenai dugaan penyelewengan dana atau donasi.

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin. Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana atau donasi.

Rencananya, keduanya bakal diperiksa hari ini sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka akan diklarifikasi atas temuan-temuan yang didapat tim penyelidik.