Bagikan:

SURABAYA - Polda Jawa Timur menangkap 321 orang simpatisan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang. Total ada lima orang simpatisan MSAT yang ditetapkam tersangka.

"Sebanyak 321 orang (simpatisan MSAT) itu yang telah kita amankan dalam proses penangkapan pada Kamis kemarin. Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 8 Juli.

Totok menjelaskan, 321 orang itu diamankan karena menghalang-halangi polisi saat hendak menangkap buronan MSAT pada Kamis kemarin. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya ditetapkan tersangka.

"Sedangkan satu tersangka karena nyenggol polisi saat akan menangkap MSAT pada Rabu (5 Juli)," ujarnya.

Rencananya, kelima tersangka itu akan ditahan mulai hari ini. Tersangka dijerat dengan pidana menghalangi penyidikan.

"Kemudian terhadap 315 orang lainnya yang kita amankan, statusnya masih saksi dan siang ini kita pulangkan," katanya.

Sebelumnya polisi memastikan kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang, sudah memasuki tahap dua (P21). Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti, dan sudah diterima langsung oleh JPU sekaligus disampaikan oleh Aspidum Kejati Jatim dan Pak Kajari jombang," kata Kombes Totok.

Untuk tahap berikutnya, Totok mengatakan bahwa proses hukum MSAT kewenangannya adalah Kejati Jatim. "Tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ujarnya.

Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim, Sofyan, mengatakan Kejati Jatim akan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka MSAT kasus pencabulan santriwati di Jombang siang ini.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujarnya.