Bagikan:

SURABAYA - Kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang, sudah memasuki tahap dua (P21). Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti, dan sudah diterima langsung oleh JPU sekaligus disampaikan oleh Aspidum Kejati Jatim dan Pak Kajari jombang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, saat rilis di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 8 Juli

Untuk tahap berikutnya, Totok mengatakan bahwa proses hukum MSAT kewenangannya adalah Kejati Jatim. "Tahapan peradilan sepenuhnya nanti akan dilaksanakan oleh rekan-rekan dari JPU," ujarnya.

Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim, Sofyan, mengatakan Kejati Jatim akan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka MSAT kasus pencabulan santriwati di Jombang siang ini.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujarnya.

Tersangka MSAT dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan dalam waktu dekat, Mas Bechi alias MSAT akan diserahkan ke Kejaksaan. Proses pengadilan ditegaskan Kapolda Jatim akan menentukan bersalah-tidaknya anak kiai Jombang ini.

“Kami berkoordinasi dengan kejaksaan. Untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak adalah melalui proses pengadilan. Kami tetap membuka sarana prasarana, peluang kepada yang bersangkutan untuk membela diri di ruang pengadilan. Proses ini berjaalan karena ada korban, wajib Polri memberikan pelayanan dan perlindungan kepada korban,” tegas Kapolda Jatim di depan Ponpes Shiddiqiyah, Kamis, 7 Juli malam.

Selain MSAT, 320 simpatisan tersangka pencabulan santriwati diamankan di Mapolres Jombang. Pemeriksaan masih dilakukan.

“320 orang masih di Polres Jombang menjalani pemeriksaan. Barang siapa menghalangi penegakan hukum akan diproses,” kata Kapolda Jatim.