Akhir 'Perburuan' MSAT Alias Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Terlibat Pencabulan Modus Metafakta
Polisi berjaga di sekitar Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA – Setelah bertahun-tahun kasus pelecehan santriwati di Jombang akhirnya menemui titik terang setelah adanya “drama” berlarut antara pihak kepolisian dengan simpatisan para tersangka di Ponpes Shiddiqiyah.

Kasus ini bermula Ketika anak kiyai di ponpes tersebut Bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) melakukan ritual mandi kemben kepada santriwati yang ingin mendaftar sebagai tenaga kesehatan.

MSAT memperdaya para santriwatinya untuk melakukan ritual yang yang sebenarnya bukan ajaran Islam ini dengan dalih ingin mewawancara mereka langsung. Dalam ritual tersebut, MSAT melancarkan aksinya dengan mencabuli para santriwatinya dan tidak jarang pula melakukan tindak kekerasan seksual.

Mengaku memiliki ilmu sakti menyembuhkan penyakit

Berdasarkan kesaksian korban Mas Bechi, panggilan MSAT, mengaku memiliki ilmu metafakta atau ilmu semacam mistis yang bisa menyembuhkan penyakit. MSAT merayu korbannya akan mengajari mereka ilmu tersebut dan salah satu caranya adalah dengan menyetubuhi mereka.

Merasa ditipu, MSAT pun langsung dilaporkan ke pihak berwajib dan dijadikan tersangka oleh kepolisian. Tidak terima dengan status tersangka, MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang pada 21 Januari 2022.

Dalam sidang tersebut, para saksi korban yang dihadirkan mengungkap fakta mengejutkan bahwa mereka diminta untuk telanjang tanpa sehelai benang pun di tubuh mereka. Para korban juga menceritakan MSAT berpura-pura mentransfer semacam ilmu dan mengancam dengan kekerasan.

Setelah sidang praperadilan kasus seakan terhenti dan berdasarkan pernyataan Komnas Perempuan, kasus MSAT juga seakan tidak diteruskan oleh pihak kepolisian.

Ditindaklanjuti Polda Jawa Timur

MSAT dipanggil Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

Sedangkan pada Minggu, 3 Juli, tim dari Polda Jatim dan Polres Jombang berupaya menangkap MSA di Kecamatan Ploso. Namun, MSAT berhasil kabur. Hanya dua orang yang bersamanya berhasil diamankan.

Setelah mendapat berbagai laporan dan masukan dari masyarakat, pada Kamis 7 Juli Tim Gabungan dari Polres Jombang dan Polda Jatim mendatangi Popes Shiddiqiyah Jombang untuk menjemput paksa MSAT.

Namun, penjemputan ini tidak berjalan mulus karena orang tua MSAT yang juga Kiyai terpandang di Jombang meminta kepolisian menghentikan kasus tersebut karena merasa anaknuya difitnah. Bahkan beredar video ada negosiasi antara polisi dengan kiyai tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto menegaskan tak ada negosiasi antara polisi.

"Ini murni kegiatan jemput paksa, tidak ada upaya negosiasi antara polisi dengan siapa pun (pengasuh Ponpes Siddiqiyyah)," kata Dirmanto, dikonfirmasi, Kamis, 7 Juli.

Dirmanto mengaku heran dengan munculnya beberapa video beredar, seakan-akan polisi melakukan negosiasi dengan ayah buronan MSAT, pengasuh Ponpes Siddiqiyyah.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, tengah berdialog dengan orang tua MSAT tersangka kasus pencabulan santri. 

Dalam video, ayah MSAT meminta Kapolres Jombang tak menjemput anaknya. Ia berjanji kepada kapolres akan mengantarkan sendiri anaknya ke Polda Jatim.

Dihadang simpatisan MSAT

Penjemputan paksa tidak berjalan dengan baik karena polisi dihadang oleh puluhan orang yang mengaku simpatisan MSAT.

Atas upaya pengahdangan tersebut Polda Jatim sudah ratusan orang ketika mereka sedang melakukan penjemputan paksa terhadap MSAT.

"Sebanyak 321 orang (simpatisan MSAT) itu yang telah kita amankan dalam proses penangkapan pada Kamis kemarin. Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 8 Juli.

Totok menjelaskan, 321 orang itu diamankan karena menghalang-halangi polisi saat hendak menangkap buronan MSAT pada Kamis kemarin. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya ditetapkan tersangka.

"Sedangkan satu tersangka karena nyenggol polisi saat akan menangkap MSAT pada Rabu (5 Juli)," ujarnya.

Rencananya, kelima tersangka itu akan ditahan mulai hari ini. Tersangka dijerat dengan pidana menghalangi penyidikan.

Mereka yang ditangkap, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang dijerat dengan ancaman pidana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancamannya hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Menyerahkan diri

 Setelah ratusan pengikutnya ditahan Mas Bechi, panggilannya, menyerahkan diri ke kepolisian Kamis 7 Juli tengah malam ini dan langsung dibawa ke Polda Jatim.

“Yang bersangkutan menyerahkan diri,” kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di depan Ponpes Shiddiqiyah.

Saat ini MSAT sedang dibawa ke Mapolda Jatim. Kapolda Jatim memastikan proses lanjutan terhadap anak kiai Jombang ini akan dilakukan dengan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan.

“Pekan depan kami serahkan ke Kejaksaan,” ujar Kapolda.

proses sidang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang tak akan digelar di Pengadilan Negeri Jombang. MSAT akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena faktor keamanan.

"Sidangnya dipindah ke Surabaya, karena faktor keamanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, di Rutan Kelas 1 A Surabaya.

Tengku memastikan pihaknya sudah mengantongi izin dari Mahkamah Agung (MA). Ini setelah Kejari Jombang mengusulkan agar sidang dipindah ke PN Surabaya, karena dikhawatirkan ada pengerahan massa saat proses sidang berlangsung.

"Berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami Forkopimda Jombag mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Kemudian atas dasar pertimbangan itu Ketua MA memutuskan dipindah ke Surabaya," ujarnya.

Sebelumnya polisi memastikan kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang, sudah memasuki tahap dua (P21). Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Secara administrasi kita sudah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang bukti, dan sudah diterima langsung oleh JPU sekaligus disampaikan oleh Aspidum Kejati Jatim dan Pak Kajari jombang," kata Kombes Totok.